1.Freedom from coercion
Peneliti tidak boleh ‘memaksa’ calon peserta untuk mengikuti penelitian. (Ex :memaksa mhs utk ikut penelitian sebagai ‘syarat’ dr universitas, memaksa tahanan utk ikut penelitian sbg pertimbangan berat tidaknya hukuman.
2.Informedconsent
peneliti memberikan gambaran utuh ttgpenelitian kpdcalon peserta, dlmbhsygmereka
mengerti, sblmmereka diminta utkikut serta. Stlhpenelitian dimulai, peserta hrs paham bhw
mereka bebas utkberubah pikiran dan menarik diri dr penelitian tanpa ‘hukuman’ (sptrasa malu,
kehilangan nilai, dll).
3.Deception
peneliti tdk memberi tahu peserta ttg tujuan penelitian.
Syarat: Calon subyek diberitahu segala sstu yg ingin diketahui (reasonably) untuk membuat persetujuan Jd, deceptionhny melibatkan aspek penelitian yg tdk mempengaruhi keputusan utk ikut serta Aspek yg mjd deceptionhrs diungkapkan seutuhnya segera stlh keikutsertaan mereka dlm
penelitian.
4.Debriefing
peserta berhak mengetahui hslpenelitian (menyediakan kesimpulan penelitian dlm bhs yg
dimengerti peserta). Bila blmtersedia, peserta berhak menerima jika telah tersedia.
0 komentar:
Posting Komentar